Punya rumah kosong dekat kampus atau pusat kota di Purwokerto? Menyulapnya jadi rumah kost bisa jadi ladang cuan, tapi jangan lupa urus izinnya dulu!
Mengurus izin rumah kost kini bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem OSS, tapi tetap butuh persiapan dokumen seperti IMB, NIB, dan persetujuan lingkungan sekitar.
Terlebih lagi, peraturan di Kabupaten Banyumas punya ketentuan tersendiri soal jumlah kamar, jenis bangunan, dan dampak lingkungan.
Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap dan terbaru tentang cara mengurus izin rumah kost khususnya di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Mengapa Izin Rumah Kost Penting?
Banyak orang berpikir membuka usaha kost cukup dengan menyiapkan kamar dan memasang papan nama.
Padahal, di balik itu ada aspek legal yang wajib dipenuhi, apalagi jika ingin usaha berjalan lancar dan bebas dari masalah hukum.
Di Purwokerto, perizinan rumah kost menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama di area dekat kampus atau rumah sakit yang padat penduduk.
1. Legalitas dan Perlindungan Hukum
Memiliki izin resmi untuk usaha rumah kost bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk perlindungan bagi pemilik dan penyewa.
Dengan legalitas yang jelas, kamu punya kekuatan hukum jika terjadi konflik dengan penyewa, warga sekitar, atau instansi.
2. Menghindari Sanksi dari Pemerintah Daerah
Banyak rumah kost di Purwokerto yang terpaksa ditutup atau dikenai denda karena beroperasi tanpa izin.
Pemerintah Kabupaten Banyumas cukup aktif melakukan penertiban, apalagi di kawasan padat seperti Purwokerto Selatan dan Timur. Tanpa izin, bangunan bisa dianggap melanggar zonasi atau peruntukan lahan.
3. Menambah Nilai Jual dan Kepercayaan Penyewa
Kost yang memiliki izin resmi biasanya lebih dipercaya oleh penyewa, apalagi dari kalangan mahasiswa atau pekerja yang mencari tempat tinggal jangka panjang.
Legalitas juga bisa menambah nilai jual properti jika kamu ingin menjual atau bekerja sama dengan agen properti.
Cara Mengurus Izin Rumah Kost
Salah satu langkah utama dalam melegalkan usaha rumah kost adalah dengan mendaftarkan usaha ke sistem OSS (Online Single Submission).
Melalui platform ini, kamu bisa memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar sebagai dasar legalitas usaha Anda. Di bawah merupakan proses cara mengurus izin rumah kost:
1. Langkah-langkah
Langkah-langkah cara mengurus izin rumah kost lewat OSS:
- Buka situs resmi OSS di oss.go.id
- Buat akun OSS menggunakan email dan data diri lengkap
- Login, lalu pilih menu “Perizinan Berusaha”
- Isi data usaha, pilih Kode KBLI 55900 (aktivitas akomodasi lainnya)
- Lengkapi dokumen yang diminta sesuai jenis usaha
- Setelah selesai, sistem akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar secara otomatis
2. Kode KBLI Usaha Kost
Usaha rumah kost tergolong dalam kategori KBLI 55900 yang mencakup penyewaan kamar jangka panjang tanpa layanan setara hotel.
Pastikan kamu tidak memilih KBLI hotel, karena akan memerlukan izin yang lebih kompleks.
Dokumen pelengkap yang perlu diunggah saat pengajuan:
- Surat keterangan domisili usaha
- Scan IMB atau PBG
- Denah lokasi dan site plan
- Surat persetujuan warga jika diminta
3. Contoh Pengisian
Dalam pengisian OSS, pastikan kamu menulis nama usaha secara jelas, misalnya “Kost Mawar Unsoed” atau “Kost Putri Dekat RS Margono”.
Gunakan alamat lengkap sesuai PBB atau IMB, dan tuliskan jumlah kamar serta fasilitas pendukung seperti dapur, parkiran, dan keamanan.
Syarat Mengurus Izin Rumah Kost
Sebelum memulai proses legalisasi usaha kost, penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan ini bisa berbeda tergantung pada skala usaha dan lokasi bangunan, namun secara umum hampir sama di seluruh wilayah Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.
Syarat dan dokumen mengurus izin rumah kost mencakup:
1. Dokumen Umum untuk Semua Skala
Baik usaha kost kecil maupun besar, berikut dokumen dasar yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat permohonan bermaterai
- Fotokopi bukti kepemilikan atau sewa rumah
- Bukti lunas PBB terbaru
- Proposal usaha atau profil usaha kost
- Surat persetujuan lingkungan (tetangga kanan, kiri, depan, belakang)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
2. Tambahan Dokumen untuk Skala Besar
Untuk rumah kost dengan jumlah kamar sepuluh atau lebih, perlu tambahan dokumen seperti:
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL
- Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
- Site plan bangunan lengkap
- Surat keterangan zona dari dinas terkait
3. Persetujuan Warga Sekitar dan IMB
Persetujuan tetangga adalah salah satu syarat yang sering disepelekan. Padahal, tanpa dokumen ini, pengajuan izin bisa ditolak.
Selain itu, pastikan bangunan memiliki IMB sesuai fungsi hunian dan izin usaha, karena rumah dengan IMB biasa tidak bisa langsung dialihfungsikan sebagai tempat usaha.
Biaya Mengurus Izin Rumah Kost
Mengurus izin rumah kost memang membutuhkan waktu dan biaya, tetapi hasilnya memberikan ketenangan dan kemudahan dalam menjalankan usaha jangka panjang.
Berikut penjelasan tentang komponen biaya, kewajiban pajak, serta estimasi waktu pengurusan izin rumah kost di Purwokerto:
1. Biaya IMB dan Perizinan Operasional
Biaya pengurusan IMB tergantung pada luas bangunan, lokasi, dan jenis peruntukan.
Untuk rumah kost, biasanya dikenakan tarif khusus karena termasuk bangunan komersial. Jika bangunan sudah berdiri namun belum sesuai fungsi, bisa dikenai denda perubahan peruntukan.
Untuk perizinan operasional lewat OSS, tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun jika menggunakan jasa konsultan atau pengurusan perizinan, akan ada biaya tambahan tergantung jasa yang digunakan.
2. Pajak Usaha Kost dan Kebijakan Terbaru
Pemerintah menetapkan bahwa rumah kost dengan penghasilan di bawah 4,8 miliar per tahun dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen.
Kost tidak dikenakan pajak hotel selama tidak memberikan layanan tambahan seperti makan dan laundry.
Khusus di Banyumas, rumah kost skala kecil tidak termasuk kategori wajib pungut pajak hotel. Namun tetap wajib melaporkan penghasilan dan membayar pajak usaha sesuai ketentuan.
3. Estimasi Durasi Pengurusan
Dengan dokumen lengkap, proses pengurusan izin rumah kost bisa selesai dalam waktu 3 sampai 7 hari kerja melalui OSS.
Jika melibatkan verifikasi lapangan seperti site plan atau dokumen lingkungan, bisa memakan waktu hingga 14 hari tergantung instansi yang terlibat.
Jenis Usaha Rumah Kost dan Skala Perizinannya
Tidak semua rumah kost diperlakukan sama dalam hal perizinan. Pemerintah daerah membedakan jenis izin berdasarkan jumlah kamar dan skala usahanya.
Hal ini penting dipahami sejak awal agar tidak salah langkah dalam menyiapkan dokumen dan proses perizinannya. Berikut adalah jenis usaha rumah kost dan skala perizinannya:
1. Kost Skala Kecil (Kurang dari 10 Kamar)
Jika kamu hanya menyewakan beberapa kamar, biasanya di bawah 10, maka usaha kost ini termasuk skala kecil.
Untuk jenis ini, perizinan lebih sederhana, cukup dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
Namun tetap perlu memperhatikan zonasi pemukiman yang diperbolehkan untuk kegiatan komersial terbatas.
2. Kost Skala Menengah dan Besar (10 Kamar atau Lebih)
Jika jumlah kamar mencapai 10 atau lebih, maka skala usaha termasuk menengah ke atas.
Selain IMB dan NIB, kamu harus melengkapi dokumen tambahan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), dan site plan bangunan.
Prosesnya lebih panjang dan melibatkan pemeriksaan teknis dari Dinas PUPR dan lingkungan setempat.
3. Perbedaan Izin Kontrakan dan Kost
Perlu dicatat bahwa rumah kontrakan tidak sama dengan rumah kost. Kontrakan biasanya disewakan per unit rumah dan tidak membutuhkan izin operasional khusus, cukup IMB.
Sedangkan rumah kost disewakan per kamar dan dianggap sebagai usaha jasa akomodasi, sehingga wajib memiliki izin operasional dan terdaftar sebagai pelaku usaha di OSS.
Tips Praktis Mengurus Izin Rumah Kost di Purwokerto
Mengurus izin rumah kost memang terdengar rumit di awal, tetapi dengan strategi dan informasi yang tepat, prosesnya bisa berjalan lancar.
Berikut beberapa tips yang bisa membantu kamu yang ingin memulai usaha kost legal di wilayah Purwokerto dan sekitarnya:
1. Hubungi DPMPTSP Banyumas
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berkonsultasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas.
Petugas akan membantu menjelaskan syarat, alur, serta dokumen yang perlu disiapkan sesuai zonasi dan lokasi bangunan Anda.
2. Gunakan Konsultan atau Layanan OSS
Jika kamu kesulitan memahami proses OSS atau tidak punya waktu mengurus sendiri, gunakan jasa konsultan perizinan yang terpercaya.
Alternatif lain, manfaatkan layanan bantuan OSS yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Purwokerto atau kantor kecamatan.
3. Rekomendasi Lokasi Strategis
Purwokerto memiliki banyak area strategis untuk usaha kost, seperti sekitar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Politeknik Kesehatan, RS Margono, dan pusat pemerintahan.
Lokasi seperti ini memiliki permintaan tinggi dari mahasiswa dan pekerja. Salah satu contohnya adalah Ardiani Kost yang berada di area tenang namun tetap dekat kampus dan rumah sakit besar.
Kesimpulan
Mengurus izin rumah kost di Purwokerto sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan kamu memahami alur dan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, usaha kost kamu akan memiliki legalitas resmi yang memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan penyewa, dan membuka peluang pengembangan usaha di masa depan.
Mulai dari NIB melalui OSS, IMB, hingga dokumen lingkungan, semua proses kini sudah lebih terintegrasi dan transparan.
Pemerintah daerah juga aktif mendukung pelaku usaha mikro dan menengah untuk tumbuh secara legal dan berkelanjutan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan membuka usaha kost atau ingin mencontoh pengelolaan kost yang sudah legal, Ardiani Kost bisa menjadi referensi.
Berlokasi strategis dekat kampus dan rumah sakit, ArdianiKost.id membuktikan bahwa usaha kost yang rapi dan legal tetap bisa memberikan kenyamanan sekaligus keuntungan.
Silakan baca juga artikel menarik lainnya, seperti: